Menghitung Hari Baik Melalui Tanggal Lahir Dalam Acara Pernikahan Itu Tidak Di Anjurkan Oleh Orang Muslim


Global24cyber.com,Jambi – Sudah menjadi fenomena bagi masyarakat Indonesia saat akan melangsungkan pernikahan untuk mencari hari baik. Sebagian orang berpandangan bahwa hari baik yang dimaksud akan mempengaruhi terhadap bahtera rumah tangga yang akan dijalani. Lalu, bagaimana cara untuk menyiasati hal demikian?

Mengenai tradisi mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan yang dikaitkan dengan keyakinan adanya peruntungan, nasib baik atau buruk, maka hal ini sudah memasuki wilayah akidah.

Mempercayai hari baik atau hari sial yang terkait nasib karena dilangsungkannya suatu pernikahan pada jam, hari, bulan dan/atau tahun tertentu sudah tergolong mempercayai ramalan, hal ini termasuk kufarat dan jelas dilarang.

Dalam persoalan akidah, meyakini hari-hari tertentu sebagai keberuntungan atau hari sial disebuit thiyarah. Rasululullah menyebut perbuatan tersebut sebagai kesyirikan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari sahabat Ibn Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda:

الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، الطِّيَرَةُ شِرْكٌ، ثَلَاثًا
“Thiyarah itu syirik, thiyarah itu syirik…, (diulang tiga kali).” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan yang lainnya. Syuaib Al-Arnauth mengatakan sanadnya sahih).

Kasus thiyarah ini yang terjadi pada sebagian masyarakat Indonesia seperti meyakini hari atau bulan tertentu tidak boleh melakukan hajatan, karena dianggap pada hari atau bulan itu akan memberi ancaman bencana.

Sejatinya keyakinan seperti ini sama dengan keyakinan masyarakat Jahiliyah pada masa silam. Bagi masyarakat Jahiliyah, bulan Syawal adalah bulan pantangan untuk menikah. Untuk melawan keyakinan itu, Rasulullah SAW menikahi sebagian istrinya di bulan Syawal.

Beliau ingin membuktikan bahwa pernikahan bulan Syawal tidak memberi dampak buruk apapun bagi keluarga. Hal ini sebagaimana yang dikisahkan oleh Aisyah RA:

تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى ؟ قال وكانت عائشة تستحب أن تدخل نساءها في شوال
“Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal, dan mengadakan malam pertama denganku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian beliau selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jika suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” (HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lain)

See also Puasa dan Imunitas Tubuh di Tengah Covid-19
Imam Nawawi mengatakan:

وقصدت عائشة بهذا الكلام رد ما كانت الجاهلية عليه وما يتخيله بعض العوام اليوم من كراهة التزوج والتزويج والدخول في شوال وهذا باطل لا أصل له وهو من آثار الجاهلية كانوا يتطيرون بذلك
“Tujuan Aisyah mengatakan demikian adalah sebagai bantahan terhadap keyakinan Jahiliyah dan khurafat yang beredar di kalangan masyarakat awam pada waktu itu, bahwa dimakruhkan menikah atau melakukan malam pertama di bulan Syawal. Ini adalah keyakinan yang salah, yang tidak memiliki landasan. Bahkan, keyakinan ini merupakan peninggalan masyarakat Jahiliah yang meyakini adanya kesialan menikah di bulan Syawal.” (Syarh Sahih Muslim, 9/209).

Karena itu, mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan itu dengan tujuan melihat kelonggaran para pihak terkait, baik teman sejawat atau kolega undangan hal itu dibolehkan. Misalnya hari Sabtu atau Minggu mengingat hari tersebut adalah hari libur.

Atau melangsungkan pernikahan di bulan tertentu dengan pertimbangan diduga pada bulan tersebut sudah tidak hujan. Bisa juga dilangsungkan di awal bulan karena baru gajian, maka hal ini tidak masalah. Bahkan dianjurkan karena telah bertindak dengan perhitungan dan pertimbangan rasional dan matang.

Memang, dalam Islam ada hari khusus yang memiliki keistimewaan, tapi tidak terkait dengan nasib seseorang, melainkan berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan kita pada Rasulullah SAW. Hari Jumat adalah hari istimewa, karena di hari itu ada ritual Jumat, yaitu kewajiban salat Jumat bagi muslim yang tidak berhalangan (Surah al-Jumah ayat 9 dan banyak hadis sahih tentang hal ini).

Dari keterangan di atas, sebagai penutup tulisan ini yang perlu ditegaskan adalah bahwa dalam perspektif fikih sahnya pernikahan itu sama sekali tidak terikat dengan waktu dilangsungkannya pernikahan, jam berapa, hari apa, bulan apa dan tahun berapa.


Dari hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Ibnu Abbas dan Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda: “tidak sah nikah tanpa wali yang cerdas dan dua orang saksi yang adil.”(**)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama