Global24cyber.com, Kota Jambi, Alfamart yang beralamat di jalan Anwar bay ,Menipu konsumen ,kenapa tidak label bandrol harga tidak sesuai yang di bayar di kasir
konsumen yang bernama As berbelanja susu anak dan batre,pada saat dia lihat harga di bandrol itu 25.200 pada saat pembayaran saya tidak lihat lihat lagi setelah sampe rumah iseng saya lihat struknya,betapa terkejutnya saya ternyata harga batre itu 52.500 rupiah lumayan banget selisihnyakan
Kemudian saya kembali lagi ke Alfamart tersebut dan langsung bertanya dengan sang kasir kok bisa harganya beda jauh dari 25.200 sampe 52.500,maaf kata kasir tersebut mungkin pegawai salah Tarok batrenya ujarnya,sini di kembalikan saja bisa katanya,di sini saya mulai curiga ini bukan masalah salah Tarok tetapi ini faktor di sengaja kenapa tidak saya lihat di gantung di sana ada beberapa batre jadi ini pasti di sengaja untuk membohongi konsumen
Saya meminta nomor kepala toko saya ingin mengadukan kejadian tersebut,jawaban kepala toko sama,bukanya minta maaf duluan,setelah saya jelaskan ini namanya kalian menipu ujar saya,kalo barangnya hanya satu di gantung ok la,ini ada beberapa yang di gantung di situ dengan harga 25.200 rupiah ujar saya,setelah itu barulah kepala toko meminta maaf,ini bukan masalah uangnya tetapi sudah berapa banyak konsumen yang tertipu oleh mereka ini ujar as menjelaskan kepada wartawan
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ibnu kholdun menyampaikan bahwa ini sudah sangat merugikan konsumen,dan ini ada indikasi kesengajaan ujarnya,
Bahwa sangat jelas berdasarkam ketetuan pasal 7 UUPK no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan. Bahwa pelaku usaha diwajibkan memberikan informasi yang benar dan jujur...
Kemudian jika pelaku usaha melanggar ketentuan tsb diatas, hal ini ada sankninya di pasal 62 UUPK No.8 tahun 1999
Denda 2milyar dan denda sebesar 2 milyar..
Dalam waktu dekat kita akan kirimkan surat kepada Alfamart mungkin dalam beberapa hari ini akan kita temukan pihak Alfamart dan konsumen tersebut ujanya(Lubis)
Posting Komentar