Gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas 12kg (non subsidi) Hal disampai kan Dalam konferensi pers pada Kamis, 1 Mei 2025,
Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia yang didampingi Kasubdit I AKBP Hernawan Rizky menyampaikan"adanya informasi penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas Non Subsidi didaerah Sridadi Kab. Batanghari
kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, Kemudian Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib personil subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penggerebekan Gudang yang beralamat di Rt. 09 Rw 03 Kel. Sridadi Kec. Muaro Bulian Kab. Batanghari
Pelaku berinisial RR yang sedang melakukan kegiatan penyuntikan/pemindahan isi tabung Gas 3 Kg (subsidi) kedalam tabung Gas 12 Kg (Non Subsidi).RR dengan memodifikasi alat suntik untuk memindahkan isi LPG dari tabung subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg
Ada pun barang bukti yang diaman kan.179 tabung LPG 3 Kg subsdi
53 tabung LPG 12 Kg non subsidi
14 tabung LPG 5.5 Kg non subsidi
Alat suntik serta timbangan
Ada pun Pasal Yang Disangkakan ,Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas.
Pasal 62 ayat (1): Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15 pasl 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).(Erick)
Posting Komentar