Global24cyber.com-SAROLANGUN, Jambi – Kepala Desa (Kades) Meribung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, berinisial Ramilus, menghadapi tuntutan hukum serius setelah sebuah kelompok bernama Gbrk menyatakan kesiapan untuk melayangkan laporan resmi ke Polda Jambi.
Kades Ramilus dituding sebagai aktor utama di balik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan masif di wilayahnya.
Kades Dituding Jadi Pelaku Utama
Tuduhan mengejutkan ini muncul mengingat Kades seharusnya menjadi figur pelindung lingkungan desa. Namun, faktanya, dugaan aksi ilegal yang berpusat di Dusun Sungai Beduri, Desa Meribung, ini telah mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.
Ketua gbrk mengatakan Seharusnya kepala desa menjadi aktor menjaga alam dan tidak melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin.
Faktanya, hampir 100 hektar sawah yang produktif sekarang menjadi lobang hasil tambang emas tanpa izin yang dilakukan oleh oknum kepala desa Meribung," demikian bunyi pernyataan tuntutan yang beredar.
Kerusakan sawah produktif seluas hampir 100 hektar menjadi sorotan utama, menandakan besarnya skala PETI yang diduga melibatkan Ramilus.
Laporan Resmi Sudah Dilayangkan
Menyikapi dugaan tindak pidana ini, Gbrk menyatakan layangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Tindakan ini merupakan langkah tegas untuk mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan.
Gbrk berharap laporan ini dapat memicu penyelidikan menyeluruh, terutama mengingat dugaan keterlibatan pejabat desa. Kelompok tersebut mendesak Polda Jambi agar menindak tegas para pelaku PETI sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara demi tegaknya hukum dan pemulihan lingkungan.(Erick)
Posting Komentar