global24cyber.com,Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kejahatan migas. Dua unit mobil tangki tronton bertuliskan PT NBS berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Muaro Jambi dan Kota Jambi, Sabtu (1/11/2025).
Dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, petugas berhasil menggagalkan upaya pengangkutan BBM ilegal jenis solar olahan yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dan hendak dibawa menuju Pekanbaru, Riau.
Operasi Patroli Ungkap Modus Licik
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim Ditreskrimsus memperoleh informasi adanya aktivitas pengangkutan BBM ilegal menggunakan truk tangki berwarna biru putih. Tim segera menyisir Jalan Lintas Jambi–Palembang, wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, hingga akhirnya pada pukul 10.30 WIB, satu unit truk tangki Mitsubishi bertuliskan PT NBS dengan nomor polisi BK 8946 GL berhasil dihentikan.
Pengemudi berinisial S (69), warga Pekanbaru, tak berkutik saat petugas menemukan 16.100 liter BBM diduga solar olahan di dalam tangki tronton tersebut.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengejaran terhadap kendaraan serupa. Sekitar pukul 11.30 WIB, satu unit truk tangki Mitsubishi lainnya dengan nomor polisi BK 8002 GM kembali diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sopirnya diketahui bernama Randi Ardiansyah Rambe (24), warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui mengangkut BBM jenis solar olahan tanpa izin resmi dari lokasi pengolahan minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk dikirim ke garasi atau gudang PT NBS di Kota Pekanbaru, Riau.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
Dua unit mobil tangki Mitsubishi tronton warna biru putih bertuliskan PT NBS,
Dua lembar STNK mobil tangki,
Total sekitar 32.589 liter BBM diduga solar olahan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, serta Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main — pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Langkah Lanjut Polda Jambi
Pihak Ditreskrimsus Polda Jambi kini melakukan:
1. Uji sampel BBM untuk memastikan jenis solar olahan,
2. Pemeriksaan ahli BPH Migas,
3. Pemberkasan dan koordinasi dengan Kejaksaan,
4. Pengiriman berkas perkara guna proses hukum lebih lanjut.
Dirkrimsus Kombes Taufik Nurmandia S.I.K M.H melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Hadi Handoko S.H, S.I.K mengatakan, Bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menekan praktik ilegal di sektor energi.
Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang bermain dengan BBM ilegal. Kegiatan ini merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas Hadi Handoko.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku bisnis BBM ilegal, terutama di lintas provinsi. Modus pengangkutan menggunakan tangki bertuliskan perusahaan resmi seperti PT NBS menjadi taktik baru untuk mengelabui aparat. Namun, ketelitian tim Ditreskrimsus Polda Jambi membuktikan, tak ada kejahatan yang sempurna,Untuk pemilik PT NBS Dalam proses pemangilan dan penyelidikan(Merick)
Posting Komentar