G24Cyber.com,Jambi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran Narkoba, Pemusnahan digelar di Pemakaman Bumi Langgeng Pal 13 Pondok Meja. Rabu (24/9/2025).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu seberat 8 kilogram, pil ekstasi sebanyak 10.012 butir, serta ganja kering seberat 194,7 kilogram.
Dalam proses pemusnahan, khusus untuk barang bukti ganja, paket dibuka satu persatu di hadapan dari Kabag Log Polresta Jambi,Kejaksaan Negeri Jambi dan Komandan Kodim (Dandim) 0415 Batanghari,kasat tahti porlesta Jambi guna memastikan isi sesuai dengan berita acara.
Kabag Log Polresta Jambi, Kompol Yanti didampingil oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jambi , AKP Siahaan serta kasat tahti Polresta Jambi AKP Azwardi SE Mempin dalam pemusnahan Narkoba tersebut
"ini menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen kami dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Siahaan
Selain itu dengan siagap dan tegas kasat tahti Polresta Jambi AKP Azwardi SE mengawal Pemusnahan barang haram tersebut pembakaran selama pekira sekitar 4 jam(Merick)
Posting Komentar