Global24cyber.com,Jambi -- Ratusan hektar hutan kawasan milik negara diduga dialihfungsikan secara ilegal di Desa Pematang Rahim, Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi luput dari sitaan Satuan Tugas Penertiban Hutan Kawasan (Satgas PKH).
Hutan kawasan itu diduga dikuasai oleh Ahin yang merupakan pengusaha keturunan di Jambi sejak puluhan tahun silam sebagai lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola melalui PT. MPG (Mitra Prima Gitabadi).
Anehnya, hingga saat ini belum ada tindakan dari satgas besutan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Padahal, dari data Dinas Kehutan Provinsi Jambi menyebutkan dari titik koordinat yang mereka telaah bahwa sebagian dari jumlah luasan perkebunan tersebut terdapat atau berada didalam hutan kawasan milik negara.
Mirza Ashari, Ketua Koordinator Wilayah Yayasan Perjuangan Rakyat Indonesia untuk Bumi (PRI Bumi) Tanjabtim-Muarojambi mendesak Satgas PKH untuk segera menyita dan melakukan penegakan hukum terhadap objek tersebut.
"Kami mendesak Satgas PKH untuk bersikap tegas dengan segera menyita dan menyegel lahan tersebut agar segera dikembalikan sebagai kekayaan milik negara," tegas Mirza Asari, Korwil PRI Bumi untuk Tanjabtim dan Muarojambi, Sabtu (23/8/2025).
Aktivitas Ahin ini, kata Mirza merupakan pelanggaran serius yang seharusnya mendapat perhatian dari Aparat Penegakan Hukum (APH) dan Dinas Kehutanan.
Pasalnya, areal perkebunan milik Ahin disinyalir tidak memiliki HGU atau HGB dan serta PT. MPG tidak terdaftar sebagai perusahaan perkebunan di Jambi melainkan PT. MPG perusahaan yang bergerak dibidang ekspedisi yang berdomisili di Pekan Baru.
Atas hal itu pula, Ahin saat ini sudah dilaporkan oleh PRI Bumi ke Satgas PKH di Kejagung RI dan Kejati Jambi serta Polres Tanjabtim beberapa waktu lalu.
Mirza berharap APH di Jambi dapat segera menetapkan Ahin sebagai tersangka sebagai perambahan hutan kawasan dan pengemplangan atas pajak. "Kami terus mendorong kasus ini hingga ada yang ditetapkan menjadi tersangka," imbuhnya
Team Forum Jurnalis Jambi
Posting Komentar