Global24cyber.com,Jambi-Satuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan taringnya! Sebuah operasi intelijen yang dilakukan pada 23–24 Agustus 2025 sukses membongkar praktik curang oknum pelaku usaha yang tega mempermainkan beras subsidi masyarakat.
Tersangka berinisial RS (34), warga Kota Jambi, nekat mengemas ulang beras SPHP (subsidi) ke dalam karung polos tanpa merek dan label resmi, mulai dari ukuran 5 Kg, 10 Kg hingga 20 Kg. Aksi culas ini jelas melanggar aturan perlindungan konsumen, karena beras subsidi dijual kembali seolah beras biasa (non subsidi) demi meraup keuntungan berlipat.
Modus Kejahatan
RS diketahui memindahkan isi beras subsidi ke karung-karung polos dengan warna list merah, biru, hingga hijau tanpa identitas. Ribuan kilogram beras itu kemudian siap dilempar ke pasaran tanpa izin resmi.
Petugas berhasil menemukan barang bukti mencengangkan berupa 221 karung beras SPHP asli, 174 karung polos tanpa label, timbangan, mesin jahit karung, hingga satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandmax warna hitam yang digunakan untuk mengangkut beras ilegal tersebut.
Pengungkapan Dramatis
Operasi penggerebekan berlangsung dramatis. Bermula dari laporan masyarakat, tim Subdit I Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan hingga penyergapan. Hasilnya, polisi mendapati distribusi beras ilegal seberat 1.440 Kg yang tengah diangkut menggunakan mobil pick-up.
Tak berhenti sampai di situ, penggeledahan di rumah tersangka juga menemukan gudang penyimpanan berisi tumpukan karung beras subsidi yang siap dikemas ulang.
Ancaman Hukuman Berat
Perbuatan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti, RS terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas mafia pangan. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang berani mempermainkan hak rakyat, terlebih dalam situasi ekonomi yang menuntut ketersediaan bahan pokok terjangkau.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kebutuhan pokok masyarakat. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi konsumen,” tegas penyidik Ditreskrimsus Polda(Red)
Posting Komentar