global24cyber.com, Jambi – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membekuk dua pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Batanghari. Keduanya, berinisial OS (30) dan TP (45), ditangkap saat sedang beraksi di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 17 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar.
“Kedua pelaku tertangkap tangan sedang mengumpulkan kayu dan membakar lahan untuk persiapan penanaman. Mereka membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial B, yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (24/7/2025).
Dua Laporan Polisi, Satu Modus Serupa
Taufik menjelaskan, OS dan TP diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah yang berdekatan. Keduanya dilaporkan melalui dua laporan polisi terpisah. Modus operandi mereka sama: membuka lahan secara manual lalu membakar tumpukan kayu untuk pembersihan awal.
Dari hasil penyelidikan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai setengah hingga satu hektare. Polisi kini masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan pembakar lahan.
“Penegakan hukum ini kami lakukan sebagai peringatan keras. Siapa pun yang sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas,” tegas Taufik.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup – Pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 55 KUHP – Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana.
Imbauan Keras: Stop Bakar Lahan!
Taufik juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan. Selain melanggar hukum, tindakan ini berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan kualitas udara.
“Jangan sekali-sekali merusak lingkungan dengan cara membakar lahan. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba melanggar hukum,” pungkasnya.(Budi)
Posting Komentar