Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal-hal yang menjadi dasar tuntutan yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika Kota Jambi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan.
Bahwa pada sidang perkara sebelumnya terdakwa Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun dan Diding telah dituntut pidana 12 tahun masing-masing dalam berkas terpisah.
Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Selanjutnya sidang ditunda oleh majelis hakim pada Kamis (31/7/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa Helen Dian Krisnawati dan Penasehat Hukumnya.
Menurut Kasi Penkum Nolly Wijaya dalam rilisnya, Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)
Posting Komentar