Menurut Bahlil, kebijakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari persoalan hukum dan menjaga lingkungan, mengingat banyak sumur minyak rakyat berstatus ilegal namun telah lama beroperasi. Ia menyayangkan pemberitaan yang menyebut seluruh sumur rakyat akan dilegalkan, padahal hanya yang sudah berjalan dan memproduksi minyak yang masuk dalam aturan.
Sumur minyak rakyat, menurut data Kementerian ESDM, memproduksi sekitar 15.000 hingga 20.000 barel per hari. Sayangnya, hasil produksinya sering kali dijual ke produsen ilegal di luar Pertamina. Dengan adanya legalitas, diharapkan distribusi hasil produksi bisa lebih tertata dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Bahlil mencontohkan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terdapat 7.721 titik sumur minyak rakyat. Jika tidak diatur dengan baik, keberadaan sumur-sumur ini bisa menimbulkan dampak negatif, baik secara hukum maupun lingkungan.
“Pemerintah ingin rakyat bisa bekerja dengan baik dan benar, sambil menjaga lingkungan dan membantu meningkatkan lifting minyak nasional,” tegas Bahlil.
Editor; Randika Firly Tasti
Posting Komentar