Global24cyber.com,Jakarta,Dunia Maya heboh terhadap pengeroyokan debt collector di kalibata Jakarta Selatan,netizen mendukung 6 tersangka menjadi pahlawan karena telah memberantas premanisme di wilayah tersebut
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan keenam oknum polisi itu telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).
Keenam pelaku tersebut yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Dia mengungkapkan pihak kepolisian juga mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan para pelaku.
Trunoyudo menjelaskan sidang kode etik kepada keenam tersangka ini akan digelar pekan depan.
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025," kata Trunoyudo.
"Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," sambungnya.
Diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata.
Awalnya, Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis.
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
"Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri," kata Trunoyudo.
Dia menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut.
"Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku(Sintia Titian)