Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sebagai penggugat terhadap Gubernur Jambi

 


Global24Cyber.Com - Jambi,Perkara gugatan soal InGub Jambi tentang batubara di Provinsi Jambi terus bergulir di meja hijau, dalam gugatan class action yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sebagai penggugat terhadap Gubernur Jambi.


Dalam perkara ini ada lima pihak sebagai turut tergugat, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.


Tergugat Gubenur Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasanya dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tergugat membantah semua pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh LPKNI sebagai penggugat.


Tim kuasa hukum Gubernur Jambi yang terdiri dari sembilan orang itu menyimpulkan bahwa gugatan LPKNI dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action).


Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan sehingga pemeriksaan perkara 'a quo', dihentikan, seperti dalam surat tanggapan tergugat.


Ketua DPRD Provinsi Jambi yang turut diseret LPKNI dalam perkara ini sebagai turut tergugat I, dalam eksepsinya menjelaskan bahwa DPR bersifat legislatif dan pengawasan, bukan fungsi eksekusi atau implementasi teknis kebijakan yang sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif di bawah kewenangan Gubernur Jambi sebagai kepala daerah.

Baca Juga : Program Jumat Berkah Sat Lantas Polresta Jambi Menunjukkan Kepedulian Kepada Masarakat

Melalui kuasa hukumnya, Ketua Parlemen Provinsi Jambi beranggapan bahwa gugatan yang dilayangkan LPKNI kabur atau tidak jelas (Obscuur libel), sehingga patut tidak dapat di terima karena tidak memenuhi syarat formil class action.


"Oleh karena itu, berdasarkan asas 'locus standi' (kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat I patut dikeluarkan dalam perkara ini" bunyi surat eksepsi DPRD Provinsi Jambi.


Sementara itu, hal senada juga dilontarkan oleh delapan orang penerima kuasa yang bertindak atasnama Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi sebagai turut tergugat II dalam eksepsinya di perkara itu.


Tim dari Polda Jambi juga mengklaim bawah gugatan tersebut 'Error In Persona' karena ada pihak yang seharusnua ikut bertindak sebagai tergugat ataupun turut tergugat yakni Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral RI, karena lembaga tersebut memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Namun, pihak Polda Jambi membenarkan beberapa point dalil gugatan yang diperkarakan oleh LPKNI di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka juga meminta majelis hakim memberikan putasan menolak gugatan ganti rugi yang diajukan LPKNI sebesar Rp 2 Miliar.


Sedangkan, Dandrem 042/GAPU sebagai turut tergugat III, melalui dua orang kuasanya dalam pokok perkara menolak gugatan yang dilayangkan LPKNI soal batubara di PN Jambi.


Karena Dandrem 042/GAPU mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan pembinaan territorial dalam rangka menyiapkan pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah KOREM demi mendukung tugas pokok Kodam di wilayahnya.


"Oleh karena itu, berdasarkan azaz Locus Standi (Kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat III patut dikeluarkan dalam perkara ini" bunyi eksepsinya.


Sebagai turut tergugat IV, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tujuh orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasanya menyatakan gugatan LPKNI tidak sah dan pemeriksaan perkara 'a quo' dihentikan.


Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh sembilan orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa dari tergugat V yakni Sekda Provinsi Jambi Jambi.


Terpisah, LPKNI sebagai penggugat dalam eksepsinya yang dilihat oleh Gemalantang menyatakan bahwa tergugat dan seluruh turut tergugat dalam perkara gugatan batubara itu tidak memahami apa yang digugat oleh pihaknya.


"Bahwa penggugat pada dasarnya menolak seluruh dalil-dalil atau pernyataan-pernyataan tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) dalam eksepsi kecuali di akuinya kebeneran tersebut." katanya.


"Bahwa setelah penggugat mempelajari dan mencermati jawaban dari tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V), tampak jelas tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) tidak memahami dan tidak mengerti gugatan penggugat" ucap Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang dipimpin Kurniadi Hidayat itu.


Dalam balasan Eksepsi, LPKNI juga mengklaim gugatan yang dilayangkan tersebut telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih individu dan atasnama dirinya mewakili kepentingan orang lain yang memiliki kesamaan fakta dasar hukum dan kerugian.


Asal tahu saja, dalam perkara ini LPKNI telah menghadirkan beberapa kelompok dari dua wilayah kelompok yaitu dari Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari dalam persidang yang hingga kini masih bergulir.


Sementara untuk Turut Tergugat I DPRD Provinsi Jambi dan Turut Tergugat III Dandrem 042/GAPU, telah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka selayaknya mereka menjadi para Turut Tergugat. 


Untuk Turut Tergugat II yaitu Polda Jambi yang menganggap Gugatan tersebut kurang Pihak yang mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tidak menjadi Tergugat atau Turut Tergugat,

di dalam Repliknya LPKNI menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik tidak pernah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka tidak dapat dijadiian Tergugat atau Turut Tergugat


Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu 14 Mei 2025 melalui E-Court dengan agenda sidang Duplik dari Tergugat dan Para turut Tergugat.

( Diki Indra P )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama