GBRK DESAK KEJATI JAMBI. MELAKSANAKAN PERINTAH KEJAGUNG RI TENTANG SEMPADAN SUNGAI


Jambi, 25 Mei 2025- Gerakan Bersama Rakyat Kampus (GBRK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait penanganan kasus sepadan sungai. Sesuai dengan Perintah Burhanuddin menyatakan bahwa tindakan hukum dapat diambil terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan. “Kalau ada yang ngeyel, pidanakan,” ujar kepala Kejagung Ri

"Perintah Kejagung RI ini harus menjadi prioritas bagi Kejati untuk segera ditindaklanjuti. Kami mendesak Kejati untuk bekerja keras dalam menangani kasus ini," kata Ketua GBRK, Rio Jodiansyah, 

GBRK menilai bahwa penanganan kasus sepadan sungai ini sangat penting karena berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, GBRK meminta Kejati untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus PTPN IV yang tabrak aturan menanam sawit di sepadan sungai

"Kami berharap Kejati dapat menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan keadilan, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan lingkungan dan hak-hak masyarakat," tambah rio

GBRK juga meminta agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari Kejati jika tidak ada kemajuan dalam penanganan kasus ini," tegas [rio].

GBRK berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk patuh terhadap perintah Kejagung RI dan menegakkan hukum dengan sungguh-sungguh.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama